Pengabdian untuk mencerdaskan anak bangsa merupakan kewajiban seorang GURU TIDAK TETAP dan Kelayakan yang manusiawi merupakan hak seorang GURU TIDAK TETAP

Thursday, 8 May 2014

SEKILAS INFO


Tuntut Gaji GTT Rp 90.000 per Jam

SURYA Online, SURABAYA - Guru Tidak Tetap (GTT) yang tidak bisa memenuhi aturan 24 jam mengajar per minggu, menuntut diberikan upah yang sepadan, yakni Rp 90.000 per jam, seiring dengan kesetaraan kenaikan UMK Tahun 2014.
"Jadi tinggal dikalikan berapa jam dia mengajar per minggunya," tegas Ketua GTT/PTT Surabaya Eko Mardiono yang juga Ketua Dewan Koordinasi Honorer Indonesia, Sabtu (18/1/2014).
Menurut Eko, pemberian UMK maupun honor Rp 90.000 per jam itu tidak akan membebani keuangan sekolah karena anggarannya sudah disediakan Pemerintah, baik melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda).
"Karena ini sudah ada ketentuannya, jadi harus  berlaku mulai penggajian Februari 2014 seiring dengan kenaikan UMK," tegasnya.
Sementara untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT), selama ini sistem penggajiannya digolongkan menjadi tujuh kategori, mulai A hingga G, berdasarkan masa kerja. Misalnya, masa kerja 10 tahun baru mendapat sesuai UMK yakni Rp 2,2 juta per bulan.
"Pemerintah membuat ketentuan tentu ada anggarannya, jadi tidak ada alasan sekolah untuk tidak melaksanakan," ujarnya.
Sementara itu, pasca adanya penyesuaian gaji untuk GTT, mulai banyak sekolah yang memberlakukan sistem perjanjian kerjasama (MoU) dengan GTT. Dalam MoU tersebut tertulis bahwa para GTT bisa sewaktu-waktu dikeluarkan dari sekolah apabila tidak dibutuhkan lagi. Hal ini membuat sebagian GTT harus menjaga sikap agar tidak dicari-cari kesalahannya untuk dikeluarkan dari sekolah.
Eko berharap MoU ini tidak dipakai untuk menghakimi GTT. "Kami sepakat dengan MoU ini karena kami memang dituntut untuk bekerja sebaik-baiknya. Semoga tidak berdampak buruk bagi GTT," tukasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Iksan meminta sekolah untuk memberikan gaji GTT sesuai dengan UMK. Tidak boleh ada sekolah yang menolak ketentuan itu karena pihaknya sudah mengucurkan banyak anggaran untuk penggajian guru-guru baik lewat BOS maupun Bopda.
"Tetapi ini hanya berlaku untuk guru negeri lho. Untuk guru swasta tergantung yayasannya, kami tidak bisa mengintervensi yayasan," kata Iksan.
Iksan berharap guru-guru yang masih GTT atau honorer tetap eksis di sekolah. Bagi yang masih memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi CPNS, diminta untuk sabar menunggu proses pengangkatan. "Yang penting sekarang melaksanakan tugasnya dengan baik," tegasnya.

Monday, 5 May 2014

CELOTEH

Palsukan Data Honorer K2, GTT dan Mantan Kasek Wonogiri Dibekuk

Selasa, 6 Mei 2014 17:00 WIB | Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos |
Solopos.com, WONOGIRI — Penyidik reskrim Polres Wonogiri menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan pemalsuan data tenaga honorer kategori dua (K2) di salah satu SLTPN di Kecamatan Selogiri. Dua tersangka itu adalah seorang guru tidak tetap (GTT) bernama WH, 40, dan mantan kepala sekolah salah satu SMPN di Selogiri, Smn.
Keduanya sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Wonogiri, Senin (5/5/2014) malam, usai diperiksa penyidik di Mapolres Wonogiri. Penegasan itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Siti Aminah, didampingi Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKO Budiarto, dan Kaurbinops Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Kusnanto, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, Selasa (6/5/2014). “WH, seorang GTT dan Smn, mantan kepala sekolah sudah ditahan Senin [5/5/2014] malam,” ujar Siti Aminah.
Menurutnya, keduanya disangka melanggar pasal 263 perihal pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman sekitar tujuh tahun penjara. “Dalam pemeriksan kedua tersangka ngotot data yang dimilik tidak salah. Namun, penyidik menyakini ada data yang dipalsukan sehingga GTT WH lolos dalam pendataan tenaga honorer yang dilakukan Pemkab Wonogiri. Bukti-bukti sudah ditangan penyidik.”
Ditambahkan oleh Kasatreskrim, penetapan kedua tersangka didahului proses penyelidikan sejak 20 Februari 2014. “Pada 31 Maret, penyidik sudah menetapkan seorang GTT sebagai tersangka namun baru ditahan Senin kemarin. Penahanan untuk memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan lanjutan.”
Lebih lanjut dijelaskannya, kedua tersangka diduga melakukan pemalsuan data GTT. “Mantan kasek diduga membuat surat keterangan yang diduga palsu tertanggal per 1 Januari 2005 sedangkan seorang GTT memiliki data tersebut agar masuk database tenaga honorer dan lolos CPNS. Padahal realita di lapangan, GTT tersebut bekerja pada 2008.”
Kasatreskrim menyatakan selain kedua tersangka penyidik telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya Sekretaris Dinas Pendidikan (disdik) Wonogiri, Soesetijo, Kabid Pengembangan Karier BKD Wonogiri, Bambang Karno. Sebelumnya, Kepala BKD Wonogiri, Rumanti Permanandyah, menegaskan, pemalsuan data menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.
Rumanti mengatakan, pembentukan tim verifikasi ulang database tenaga honorer K2 dimaksudkan untuk melakukan kroscek data terhadap tenaga honorer yang dinyatakan lulus tes seleksi. “Jika ditemukan data yag diduga palsu menjadi rtanggung jawab SKPD masing-masing. Pemalsuan data bisa dijerat pasal pidana.

 

 

TAHUN 2014 GTT Jadi PNS ah MASSA.....?

Saturday, 4 January 20140 komentar


GTT Jadi PNS  ah MASSA.....?

Angin segar untuk bapak/ibu guru honorer, namun walaupun status kita saat ini adalah guru honorer tetapi kita harus tetap iklas mengabdi untuk mencerdaskan anak bangsa. Jadilah guru yang profesional dan tak kalah dengan mereka yang berstatus PNS. Semoga dengan keiklasan para bapak/ibu guru honorer, Allah akan mengubah nasib bapak/ibu menjadi lebih baik.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Baktiono, Rabu, mengatakan para guru tidak tetap (GTT) bisa diangkat menjadi PNS dengan syarat mereka harus mengajar selama 24 jam dalam satu pekan. "Kalau melihat edaran itu, para GTT sebenarnya memiliki peluang yang cukup besar," katanya.

Senengnya kabar ini untuk bapak/ibu guru honorer yang selama ini merindukan bisa menjadi PNS. Seperti yang kami kutip dari situs resmi republika.co.id . Peluang guru tidak tetap atau honorer untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil dinilai cukup besar menyusul adanya surat edaran baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan asalkan dengan syarat memenuhi kuota jam mengajar yang telah
ditentukan.

Sumber: GTT , GTY dan PTT Se Indonesia


Entah bagaimana nasib guru Honorer ataupun GTT yang telah lama menginduk pada sekolah negeri. Pekerjaan yang selama ini dilaksanakan tidak diimbangi dengan kejelasan statusnya. Akan sedikit berbeda dengan guru disekolah swasta yang hanya membutuhkan SK Guru tetap yayasan dengan minimal masa kerja 2 tahun mengajar, kemudian sudah mendapatkan pengakuan oleh pemerintah melalui program sertifikasinya. Sepertinya memang pemerintah tidak mau tahu dan memperjelas status “ilegal” bagi guru-guru honorer atau GTT yang menginduk pada sekolah negeri. Hal ini termuat dalam persyaratan program sertifikasi guru terakhir tahun 2014.


Tahun 2014 akan menjadi penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang terakhir. Karena pada tahun 2015 yang akan datang, penyelenggaraan sertifikasi guru akan dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG), hal ini sesuai amanat Permendikbud nomor 87 tahun 2013 tentang penyelenggraan program PPG Prajabatan, yang menggantikan Permendikbud no 8 tahun 2009 tentang PPG Prajabatan tentang. Guru akan memperoleh gelar profesional setelah mengikuti perkuliahan dengan beban belajar 40 SKS dengan menempuh 2 semester dengan tambahan gelar Gr (Guru Profesional).



Pelaksanaan PLPG 2014 akan dimulai dengan proses verifikasi calon peserta. Terdapat beberapa perbedaan mendasar pada pelaksanaan PLPG 2014 jika dibandingkan dengan pelaksanaan PLPG sebelumnya. Perbedaan tersebut mulai dari mekanisme penyelenggaraan hingga proses penetapan peserta.



Perbedaan penyelenggaraan sertifikasi 2014



1. Modul/bahan ajar peserta PLPG akan diserahkan lebih awal sebelum peserta mengikuti PLPG.

2. Penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi (UK) dan UK diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan.

3. Perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dalam hal ini PADAMU NEGERI dan dipublikasikan secara online.

4. Penetapan sasaran/kuota peserta sertifikasi didasarkan pada keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi



Persyaratan umum peserta sertifikasi guru 2014

1. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kemenag dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kemenag (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).

2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan.

3. Bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, maka harus memenuhi ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas tersebut.

4. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan baik sebagai PNS atau non PNS pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.

5. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta harus memiliki SK sebagai guru tetap yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan.

6. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.

7. Belum berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.

8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.

9. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). NUPTK ini sudah harus dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada sistem layanan transaksional PADAMU NEGERI.

Meskipun persyaratan umum peserta sertifikasi 2014 ini masih bersifat DRAFT dan belum menjadi Buku 1 sertifikasi guru 2014 karena belum disahkan, namun kiranya dapat menjadi acuan sementara bagi guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Mengingat bahwa yang menjadi database sumber pada aplikasi AP2SG adalah PADAMU NEGERI, maka sebaiknya guru segera melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Termasuk perbaikan jenjang pendidikan, mengingat, jenjang pendidikan peserta sertifikasi guru 2014 wajib S1.

Sumber : Antara