Palsukan Data Honorer K2, GTT
dan Mantan Kasek Wonogiri Dibekuk
Selasa, 6
Mei 2014 17:00 WIB | Trianto Hery
Suryono/JIBI/Solopos |
Solopos.com, WONOGIRI — Penyidik reskrim
Polres Wonogiri menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan pemalsuan data
tenaga honorer kategori dua (K2) di salah satu SLTPN di Kecamatan Selogiri. Dua
tersangka itu adalah seorang guru tidak tetap (GTT) bernama WH, 40, dan mantan
kepala sekolah salah satu SMPN di Selogiri, Smn.
Keduanya sudah
ditahan di ruang tahanan Mapolres Wonogiri, Senin (5/5/2014) malam, usai
diperiksa penyidik di Mapolres Wonogiri. Penegasan itu disampaikan Kasubbag
Humas Polres Wonogiri, AKP Siti Aminah, didampingi Kasatreskrim Polres Wonogiri,
AKO Budiarto, dan Kaurbinops Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Kusnanto, mewakili
Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, Selasa (6/5/2014). “WH, seorang GTT
dan Smn, mantan kepala sekolah sudah ditahan Senin [5/5/2014] malam,” ujar Siti
Aminah.
Menurutnya,
keduanya disangka melanggar pasal 263 perihal pemalsuan dokumen dengan ancaman
hukuman sekitar tujuh tahun penjara. “Dalam pemeriksan kedua tersangka ngotot
data yang dimilik tidak salah. Namun, penyidik menyakini ada data yang
dipalsukan sehingga GTT WH lolos dalam pendataan tenaga honorer yang dilakukan
Pemkab Wonogiri. Bukti-bukti sudah ditangan penyidik.”
Ditambahkan oleh
Kasatreskrim, penetapan kedua tersangka didahului proses penyelidikan sejak 20
Februari 2014. “Pada 31 Maret, penyidik sudah menetapkan seorang GTT sebagai
tersangka namun baru ditahan Senin kemarin. Penahanan untuk memudahkan penyidik
dalam melakukan pemeriksaan lanjutan.”
Lebih lanjut
dijelaskannya, kedua tersangka diduga melakukan pemalsuan data GTT. “Mantan
kasek diduga membuat surat keterangan yang diduga palsu tertanggal per 1
Januari 2005 sedangkan seorang GTT memiliki data tersebut agar masuk database
tenaga honorer dan lolos CPNS. Padahal realita di lapangan, GTT tersebut
bekerja pada 2008.”
Kasatreskrim
menyatakan selain kedua tersangka penyidik telah memeriksa beberapa saksi, di
antaranya Sekretaris Dinas Pendidikan (disdik) Wonogiri, Soesetijo, Kabid
Pengembangan Karier BKD Wonogiri, Bambang Karno. Sebelumnya, Kepala BKD
Wonogiri, Rumanti Permanandyah, menegaskan, pemalsuan data menjadi tanggung
jawab satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.
Rumanti mengatakan,
pembentukan tim verifikasi ulang database tenaga honorer K2 dimaksudkan untuk
melakukan kroscek data terhadap tenaga honorer yang dinyatakan lulus tes seleksi.
“Jika ditemukan data yag diduga palsu menjadi rtanggung jawab SKPD
masing-masing. Pemalsuan data bisa dijerat pasal pidana.
TAHUN 2014 GTT Jadi PNS ah MASSA.....?
Saturday, 4 January 20140 komentar
GTT Jadi PNS ah MASSA.....?
Ketua
Komisi D DPRD Surabaya, Baktiono, Rabu, mengatakan para guru tidak
tetap (GTT) bisa diangkat menjadi PNS dengan syarat mereka harus
mengajar selama 24 jam dalam satu pekan. "Kalau melihat edaran itu, para
GTT sebenarnya memiliki peluang yang cukup besar," katanya.
Senengnya kabar ini untuk bapak/ibu guru honorer yang selama ini merindukan bisa menjadi PNS. Seperti yang kami kutip dari situs resmi republika.co.id . Peluang guru tidak tetap atau honorer untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil dinilai cukup besar menyusul adanya surat edaran baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan asalkan dengan syarat memenuhi kuota jam mengajar yang telah
ditentukan.
Senengnya kabar ini untuk bapak/ibu guru honorer yang selama ini merindukan bisa menjadi PNS. Seperti yang kami kutip dari situs resmi republika.co.id . Peluang guru tidak tetap atau honorer untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil dinilai cukup besar menyusul adanya surat edaran baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan asalkan dengan syarat memenuhi kuota jam mengajar yang telah
ditentukan.
Sertifikasi Jalur PLPG Berakhir 2014 Diganti dengan PPG, 'Nasip Guru Honorer/GTT Entah Bagaimana..?'
Entah
bagaimana nasib guru Honorer ataupun GTT yang telah lama menginduk pada
sekolah negeri. Pekerjaan yang selama ini dilaksanakan tidak diimbangi
dengan kejelasan statusnya. Akan sedikit berbeda dengan guru disekolah
swasta yang hanya membutuhkan SK Guru tetap yayasan dengan minimal masa
kerja 2 tahun mengajar, kemudian sudah mendapatkan pengakuan oleh
pemerintah melalui program sertifikasinya. Sepertinya memang pemerintah
tidak mau tahu dan memperjelas status “ilegal” bagi guru-guru honorer
atau GTT yang menginduk pada sekolah negeri. Hal ini termuat dalam
persyaratan program sertifikasi guru terakhir tahun 2014.
Tahun
2014 akan menjadi penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru
(PLPG) yang terakhir. Karena pada tahun 2015 yang akan datang,
penyelenggaraan sertifikasi guru akan dilaksanakan melalui Pendidikan
Profesi Guru (PPG), hal ini sesuai amanat Permendikbud nomor 87 tahun 2013 tentang penyelenggraan program PPG Prajabatan,
yang menggantikan Permendikbud no 8 tahun 2009 tentang PPG Prajabatan
tentang. Guru akan memperoleh gelar profesional setelah mengikuti
perkuliahan dengan beban belajar 40 SKS dengan menempuh 2 semester
dengan tambahan gelar Gr (Guru Profesional).
Pelaksanaan
PLPG 2014 akan dimulai dengan proses verifikasi calon peserta. Terdapat
beberapa perbedaan mendasar pada pelaksanaan PLPG 2014 jika
dibandingkan dengan pelaksanaan PLPG sebelumnya. Perbedaan tersebut
mulai dari mekanisme penyelenggaraan hingga proses penetapan peserta.
Perbedaan penyelenggaraan sertifikasi 2014
1. Modul/bahan ajar peserta PLPG akan diserahkan lebih awal sebelum peserta mengikuti PLPG.
2.
Penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi (UK) dan
UK diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah
memenuhi persyaratan.
3.
Perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base
NUPTK dalam hal ini PADAMU NEGERI dan dipublikasikan secara online.
4. Penetapan sasaran/kuota peserta
sertifikasi didasarkan pada keseimbangan usia dan keadilan proporsional
jumlah peserta antar provinsi
Persyaratan umum peserta sertifikasi guru 2014
1. Guru yang belum memiliki
sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan
Kemdikbud kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru
Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah
diselenggarakan oleh Kemenag dengan kuota dan aturan penetapan peserta
dari Kemenag (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan
Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007,
Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
2. Memiliki kualifikasi akademik
sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang
terakreditasi atau minimal perguruan tinggi yang memiliki izin
penyelenggaraan.
3. Bagi guru yang diangkat dalam
jabatan pengawas, maka harus memenuhi ketentuan diangkat menjadi
pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan berusia
setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas
tersebut.
4. Sudah menjadi guru pada suatu
satuan pendidikan baik sebagai PNS atau non PNS pada saat Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30
Desember 2005.
5. Bagi guru non PNS yang mengajar
di sekolah swasta harus memiliki SK sebagai guru tetap yayasan (GTY)
minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan.
6. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
7. Belum berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
8. Sehat jasmani dan rohani
dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta
diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan
tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang
terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan
menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan
keikutsertaannya dalam PLPG.
9. Memiliki nomor unik pendidik dan
tenaga kependidikan (NUPTK). NUPTK ini sudah harus dinyatakan sebagai
NUPTK aktif pada sistem layanan transaksional PADAMU NEGERI.
Meskipun persyaratan umum peserta
sertifikasi 2014 ini masih bersifat DRAFT dan belum menjadi Buku 1
sertifikasi guru 2014 karena belum disahkan, namun kiranya dapat menjadi
acuan sementara bagi guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Mengingat bahwa yang menjadi database sumber pada aplikasi AP2SG adalah
PADAMU NEGERI, maka sebaiknya guru segera melakukan perbaikan-perbaikan
yang diperlukan. Termasuk perbaikan jenjang pendidikan, mengingat,
jenjang pendidikan peserta sertifikasi guru 2014 wajib S1.
Sumber : Antara

.jpg)
KISAH SUKSES Lolos Jadi PNS Guru di Lingkungan Pemda daerah SULAWESI TENGGARa.assalamu Alaikum wr wb-, Saya Ingin Berbagi cerita kepada Anda, Bahwa dulunya Saya hanya Seorang tenaga Honorer di Sekolah Dasar KOLAKA SULAWESI TENGGARA. Sudah 8 Tahun Saya Jadi Tenaga honorer Belum diangkat Jadi PNS,Bahkan Saya Sudah berkali2 mengikuti Ujian, Dan membayar 40jt namun hasilnya nol Uang pun TIDAK Kembali, bahkan Saya Sempat putus asa,Namun Teman Saya memberikan no tlp Bpk.Drs DEDE JUNAEDY M.Si Selaku petinggi di BKN Pusat Yang di Kenalnya selaku kepala DIT Pengadaan PNS. Saya pun coba menghubungi beliau Dan beliau menyuruh Saya mengirim Berkas Saya melalui Email, Alhamdulillah No Nip Dan SK Saya Akhirnya Keluar. Allhamdulillah tentunya sy pun Sangat Gembira sekali,Jadi apapun keadaan Anda skarang Jangan Pernah putus asa Dan Terus berusaha, kalau Sudah Waktunya tuhan pasti kasih jalan,Ini Adalah kisah Nyata Dari Saya. Untuk hasil ini Saya ucapkan terimakasih kepada.1. ALLAH SWT; Karena KepadaNya kita meminta Dan memohon. 2. Terimakasih untuk khususnya Bpk. Drs DEDE JUNAEDY M.Si Di BKN PUSAT, Dan Dialah Yang membantu Kelulusan saya, Alhamdulillah SK Saya Tahun ini Bisa keluar. Teman Teman yg ingin seperti Saya silahkan Anda Hubungi Direktorat Pengadaan PNS, Drs DEDE JUNAEDY .No Tlp; 0823 -4888-3717, Siapa tau beliau Masih mau membantu
ReplyDelete