Pengabdian untuk mencerdaskan anak bangsa merupakan kewajiban seorang GURU TIDAK TETAP dan Kelayakan yang manusiawi merupakan hak seorang GURU TIDAK TETAP

Thursday, 19 June 2014

**PENGUMUMAN**

Berikut surat FHI yang ditujukan ke Menpan-RB

FORUM HONORER  INDONESIA
Akta Notaris  :  No. 158 Tanggal 25 April 2011    Tn. C. SOFYAN, SH. S.p.1
Hp. 081377995656, 087757981818, 082117793119

No    : 100/FHI/A/V/2014
Lamp    :
Hal    : USULAN DRAFT SURAT EDARAN MENPAN UNTUK
      PENUNTASAN HONORER K2 YANG BELUM LULUS
Kepada Yth :
Bapak Menteri Penmberdayaan Aparatur Negara &
Reformasi Birokrasi
Dengan Hormat,
Menindaklanjuti Perkembangan Masalah Honorer di Indonesia, dimana ada beberapa wacana yang muncul :
1.    Pernyataan MENPAN & RB pada tanggal 16 Mei 2014 dan Pernyataan Sekretaris MENPAN pada tanggal 18 Mei 2014 di Media yang menyatakan bahwa adanya PENGANGKATAN BAGI HONORER K2 YANG TIDAK LULUS TES.
2.    Masih adanya laporan dari Daerah terkait Verifikasi Data yang tidak dijalankan untuk membersihkan data data bodong
Maka kami dari Presidium FHI Pusat memberikan Usulan Draft Surat Edaran MENPAN terkait Penyelesaian Tenaga Honorer K2 yang belum lulus.
Adapun Draft Usulan Terlampir
Demikian Surat ini kami sampaikan sebagai Rekomendasi bagi Penyelesaian Tenaga  Honorer K2 seluruh Indonesia.
Jakarta, 25 Mei 2014
Ketua Presidium FHI Pusat                         Sekjend Presidium FHI Pusat

(Hasbi,S.Pd,MM)                                           (Eko Imam Suryanto,S.Psy, M.Pd)
cc.
-    Bapak Presiden RI
-    Komisi II DPR RI
-    PANJA GURU DPD RI
-    Kepala BKN
-    File
===============
DRAFT USULAN POINT-POINT untuk SURAT EDARAN MENPAN & RB TERKAIT PENDATAAN ULANG HONORER K2 YANG BELUM LULUS TES sekaligus Honorer Non Katagori Terkait dengan Wacana Pengangkatan menjadi CPNS
MENIMBANG
1.    Bahwa untuk memenuhi rasa keadilan bagi Seluruh Tenaga Honorer yang selama ini sudah mengabdikan dirinya pada instansi pemerintah
2.    Bahwa untuk memberikan penghargaan yang setingi tingginya bagi Para Tenaga Honorer yang selama ini sudah mengabdi untuk memperlancar tugas dan pelayanan publik
3.    Bahwa sampai saat ini kesejahteran Tenaga Honorer jauh dari layak memenuhi standar hidup minimal
4.    Mengingat Pemerintaha di daerah terpenci,terluar dan terdepan dalam memenuhi kebutuhan Guru,Tenaga Kesehatan, Penyuluh dan Tenaga Tehnis lainnya
5.    Usulan yang masuk dari berbagai daerah dan organisasi Honorer di Indonesia terkait Penuntasan Nasib Honorer yang bekerja di Instansi Pemerintah
6.    PP No 48 Tahun 2005 junto PP No 43 Tahun 2007 juncto PP 56 Tahun 2014.
7.    Surat Edaran MENPAN No 5 Tahun 2010
8.    Surat Edaran MENPAN No 3 Tahun 2012
9.    Undang Undang No  5 Tahun 2014 Tentang  Aparatur Sipil Negara
Maka Pemerintah Memutuskan untuk :
1.    Menambah Kuota Pengangkatan CPNS dari Tenaga Honorer K2 yang belum lulus
2.    Melakukan Verifikasi Data Kembali secara Nasional seluruh Honorer K2 yang ikut tes tetapi belum lulus.
3.    Menginventarisir Jumlah Tenaga Honorer yang bekerja sejak Tahun 2006 s/d 2012 yang bekerja di Instansi Pemerintah.
4.    Melibatkan TIM independen/ organisasi tenaga honorer didaerah dan di Pusat.
Selanjutnya terkait dengan Hal di atas Kami meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di Daerah untuk melaksanakan hal-hal sbb :
1.    Melakukan Inventarisir Kembali Para Honorer K2 yang mengikuti tes sesama Tenaga Honorer K2 tetapi dinyatakan belum lulus.(format terlampir)
2.    Melakukan pendataan secara nominatif jumlah Honorer Non Katagori yang bertugas sejak Tahun 2006 sampai 2012. (format terlampir)
3.    Untuk point 1 juga harus dilampirkan FC kartu Ujian yang bersangkutan
4.    Selanjutnya Hasil Inventarisir dan pendataan tersebut dikirim ke Pusat dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kepala SKPD dan Kepala Daerah.
Demikian masukan/ usulan TIM 9 FHI sebagai Draft  isi Surat Edaran MENPAN dengan harapan dapat membantu Ke MENPAN & RB dalam menuntaskan Masalah Tenaga Honorer di Indonesia.
Jakarta, 27 Mei 2014
Ketua Presidium FHI Pusat                      Sekjend FHI Pusat

(Hasbi,S.Pd,MM)                                        (Eko Imam Suryanto,S.Psy,M.Pd)

INFO



JAKARTA,BB – Penerimaan CPNS tahun 2014 masih banyak dinanti oleh sejumlah warga di seluruh nusantara ini. Tahun 2014 ini, sebanayak 482 instansi pemerintah akan membuka pendafataran CPNS.
Seperti diketahui, pemerintah menyediakan 100 ribu formasi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri atas 65 ribu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan 35 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut rencana pendaftaran penerimaan seleksi CPNS akan dilakukan mulai minggu ketiga Juli mendatang.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan,  untuk CPNS, 25 ribu formasi disediakan untuk instansi Pemerintah Pusat, dan 40 ribu formasi untuk Pemda, sedangkan PPPK terdiri dari 10 ribu untuk Pusat dan 25 ribu untuk Daerah.
“Tahun ini, terdapat 482 instansi pemerintah yang mendapat formasi, dan akan membuka lowongan CPNS. Untuk instansi pusat terdiri dari 31 kementerian dan 40 lembaga. Sedangkan pemerintah daerah terdiri dari 28 pemerintah provinsi dan 383 pemerintah kabupaten/kota,” papar Herman di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Selasa (17/6).
Menurut Herman,   prioritas rekrutmen CPNS untuk instansi pusat adalah  untuk jabatan fungsional tertentu (jabatan fungsional) yang menjadi jabatan utama di instansinya, dan jabatan fungsional lain sebagai penunjang jabatan utama. Selain itu, juga diprioritaskan untuk jabatan fungsional umum (pelaksana yang melaksanakan tugas teknis.
Adapun Prioritas CPNS untuk pemerintah daerah meliputi pelamar umum dengan prioritas jabatan di lingkungan dinas yang menunjang program pelaksanaan pembangunan sesuai potensi dan karakteristik daerahnya masing-masing. Selain itu, lanjut Herman,  juga pelamar khusus dengan prioritas jabatan dokter PTT untuk penempatan pada sarana pelayanan kesehatan pemerintah di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan dan kurang diminati. (Sumber Menpan)


JAKARTA,BB – Ada pernyataan menarik dari Menpan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar menegaskan,  pihaknya kini tengah menunggu data hasil verifikasi tenaga honorer kategori 2 dari kepala daerah. Dari sejumlah daerah yang sudah mengirimkan datanya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasilnya terjadi penurunan sangat signifikan.
Betapa tidak, ada pemda yang tenaga honorer K-2 sebanyak 1.800, yang lulus tes 800 orang. Tapi begitu diminta SPTJM Bupati, hanya 19 orang yang berani dipertanggungjawabkan. Ada juga yang tenaga honorernya 800 orang, yang lulus 300, dan begitu Bupati tandatangan SPTJM hanya 100 orang yang dinyatakan benar.
“Dengan adanya kewajiban menyampaikan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM)  dari kepala daerah akan kelihatan mana yang bodong mana yang benar. Yang bodong itu kita bersihkan semua,” ujar Menteri ketika menerima Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Soelistyo di Kementerian PANRB, Rabu (18/06).
Dalam kesempatan itu, Kepala BKN Eko Soetrisno mengungkapkan bahwa sudah ada sekitar 20 persen dokumen dari daerah yang masuk. Dalam verifiaksi kebenaran dokumen-dokumen tenaga honorer kategori 2 yang lulus tes tidak hanya dilakukan oleh Bupati dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tetapi dilakukan secara berjenjang.  Seorang Bupati tidak akan mungkin melakukan tandatangan SPTJM begitu saja.  “Harus ada tandatangan mulai dari kepala sekolah, kepala dinas, BKD, baru Bupati berani teken,” tambahnya.
Melihat kondisi tersebut, BKN yang semula menetapkan batas akhir penyerahan dokumen yang disertai SPTJM kepala daerah itu pada ahir Mei 2014, akhirnya diundur sampai akhir Juni. Sebab hampir seluruh bupati dan walikota minta perpanjangan waktu, karena masing-masing masih melakukan verifikasi. Dalam hal ini, pemda umumnya dibantu oleh kejaksaan maupun polisi. “Harusnya akhir Mei kemarin selesai, mereka minta sampai akhir Juni,” tambah Eko Soetrisno.
Laporan: cr19/Humas Menpan