Pengabdian untuk mencerdaskan anak bangsa merupakan kewajiban seorang GURU TIDAK TETAP dan Kelayakan yang manusiawi merupakan hak seorang GURU TIDAK TETAP

Thursday, 19 June 2014

INFO



JAKARTA,BB – Penerimaan CPNS tahun 2014 masih banyak dinanti oleh sejumlah warga di seluruh nusantara ini. Tahun 2014 ini, sebanayak 482 instansi pemerintah akan membuka pendafataran CPNS.
Seperti diketahui, pemerintah menyediakan 100 ribu formasi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri atas 65 ribu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan 35 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut rencana pendaftaran penerimaan seleksi CPNS akan dilakukan mulai minggu ketiga Juli mendatang.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan,  untuk CPNS, 25 ribu formasi disediakan untuk instansi Pemerintah Pusat, dan 40 ribu formasi untuk Pemda, sedangkan PPPK terdiri dari 10 ribu untuk Pusat dan 25 ribu untuk Daerah.
“Tahun ini, terdapat 482 instansi pemerintah yang mendapat formasi, dan akan membuka lowongan CPNS. Untuk instansi pusat terdiri dari 31 kementerian dan 40 lembaga. Sedangkan pemerintah daerah terdiri dari 28 pemerintah provinsi dan 383 pemerintah kabupaten/kota,” papar Herman di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Selasa (17/6).
Menurut Herman,   prioritas rekrutmen CPNS untuk instansi pusat adalah  untuk jabatan fungsional tertentu (jabatan fungsional) yang menjadi jabatan utama di instansinya, dan jabatan fungsional lain sebagai penunjang jabatan utama. Selain itu, juga diprioritaskan untuk jabatan fungsional umum (pelaksana yang melaksanakan tugas teknis.
Adapun Prioritas CPNS untuk pemerintah daerah meliputi pelamar umum dengan prioritas jabatan di lingkungan dinas yang menunjang program pelaksanaan pembangunan sesuai potensi dan karakteristik daerahnya masing-masing. Selain itu, lanjut Herman,  juga pelamar khusus dengan prioritas jabatan dokter PTT untuk penempatan pada sarana pelayanan kesehatan pemerintah di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan dan kurang diminati. (Sumber Menpan)


JAKARTA,BB – Ada pernyataan menarik dari Menpan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar menegaskan,  pihaknya kini tengah menunggu data hasil verifikasi tenaga honorer kategori 2 dari kepala daerah. Dari sejumlah daerah yang sudah mengirimkan datanya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasilnya terjadi penurunan sangat signifikan.
Betapa tidak, ada pemda yang tenaga honorer K-2 sebanyak 1.800, yang lulus tes 800 orang. Tapi begitu diminta SPTJM Bupati, hanya 19 orang yang berani dipertanggungjawabkan. Ada juga yang tenaga honorernya 800 orang, yang lulus 300, dan begitu Bupati tandatangan SPTJM hanya 100 orang yang dinyatakan benar.
“Dengan adanya kewajiban menyampaikan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM)  dari kepala daerah akan kelihatan mana yang bodong mana yang benar. Yang bodong itu kita bersihkan semua,” ujar Menteri ketika menerima Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Soelistyo di Kementerian PANRB, Rabu (18/06).
Dalam kesempatan itu, Kepala BKN Eko Soetrisno mengungkapkan bahwa sudah ada sekitar 20 persen dokumen dari daerah yang masuk. Dalam verifiaksi kebenaran dokumen-dokumen tenaga honorer kategori 2 yang lulus tes tidak hanya dilakukan oleh Bupati dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tetapi dilakukan secara berjenjang.  Seorang Bupati tidak akan mungkin melakukan tandatangan SPTJM begitu saja.  “Harus ada tandatangan mulai dari kepala sekolah, kepala dinas, BKD, baru Bupati berani teken,” tambahnya.
Melihat kondisi tersebut, BKN yang semula menetapkan batas akhir penyerahan dokumen yang disertai SPTJM kepala daerah itu pada ahir Mei 2014, akhirnya diundur sampai akhir Juni. Sebab hampir seluruh bupati dan walikota minta perpanjangan waktu, karena masing-masing masih melakukan verifikasi. Dalam hal ini, pemda umumnya dibantu oleh kejaksaan maupun polisi. “Harusnya akhir Mei kemarin selesai, mereka minta sampai akhir Juni,” tambah Eko Soetrisno.
Laporan: cr19/Humas Menpan

No comments:

Post a Comment