Pengabdian untuk mencerdaskan anak bangsa merupakan kewajiban seorang GURU TIDAK TETAP dan Kelayakan yang manusiawi merupakan hak seorang GURU TIDAK TETAP

Tuesday, 7 October 2014

HONORER NON KATEGORI**

Honorer Non Kategori Akan Jadi Pegawai Outsourching


JAKARTA--Pemerintah memastikan tidak akan ada lagi pengangkatan CPNS dari tenaga honorer selain kategori satu (K1) dan dua (K2). Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 jo PP 56 Tahun 2012, yang sudah sangat jelas mengatur bahwa yang diangkat CPNS hanya honorer tertinggal K1 dan K2.

"Kita harus konsisten kepada aturan. Aturannya kan sudah menyatakan, di atas 2005 tidak ada lagi honorer. Jadi kalau ada lagi honorer itu tanggung jawab instansi yang mengangkat," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno kepada JPNN, Kamis (23/5).

Ditegaskannya, sikap "bandel" kepala daerah yang tetap mengangkat honorer di atas 2005, menjadi risiko daerah masing-masing. Pusat tidak akan memberikan celah lagi untuk mengangkat honorer di atas 2005 menjadi CPNS.

"Bagi pemerintah, tenaga kerja yang bekerja di atas 2005 bukan honorer tapi tenaga kontrak atau outsourching," terangnya.

Perekrutan tenaga kontrak, lanjut Eko, juga sudah diatur pemerintah. Bagi daerah yang kekurangan tenaga kerja, silakan merekrut tapi dengan syarat melalui pihak ketiga yakni perusahaan outsourching.

Itupun dengan catatan, keuangan daerah mencukupi untuk membayar gaji tenaga kontraknya. Ini juga memudahkan pemda karena tidak terjadi ikatan ataupun pemberian janji-jani politik.

"Pemda tidak akan kebebanan bila suatu saat masa kontraknya selesai dan ganti SDM lain. Kalau yang honorer K1 dan K2 kan sudah ada keharusan mengangkat mereka menjadi CPNS," tandasnya. (Esy/jpnn)
Label: bkdbknFHIForum HonorerForum Honorer Indoensiaguru honorerHonorerhonorer k1,honorer k2,(Forum honorer Tulungagung)

Monday, 7 July 2014

CAPRES


VISI MISI CAPRES NO URUT 1 yang berkaitan dengan GTT


IV.4 Meningkatkan martabat dan kesejahteraan guru, dosen dan penyuluh. Menjadikan guru sebagai profesi terhormat, sejahtera dan bertanggung jawab, antara lain melalui: (a) pengiriman tunjangan profesi guru bersertifikat langsung ke rekening guru yang bersangkutan, (b) merekrut 800 ribu guru selama 5 tahun. (c) menaikkan tunjangan profesi guru menjadi rata-rata Rp 4 juta per bulan.

Thursday, 19 June 2014

**PENGUMUMAN**

Berikut surat FHI yang ditujukan ke Menpan-RB

FORUM HONORER  INDONESIA
Akta Notaris  :  No. 158 Tanggal 25 April 2011    Tn. C. SOFYAN, SH. S.p.1
Hp. 081377995656, 087757981818, 082117793119

No    : 100/FHI/A/V/2014
Lamp    :
Hal    : USULAN DRAFT SURAT EDARAN MENPAN UNTUK
      PENUNTASAN HONORER K2 YANG BELUM LULUS
Kepada Yth :
Bapak Menteri Penmberdayaan Aparatur Negara &
Reformasi Birokrasi
Dengan Hormat,
Menindaklanjuti Perkembangan Masalah Honorer di Indonesia, dimana ada beberapa wacana yang muncul :
1.    Pernyataan MENPAN & RB pada tanggal 16 Mei 2014 dan Pernyataan Sekretaris MENPAN pada tanggal 18 Mei 2014 di Media yang menyatakan bahwa adanya PENGANGKATAN BAGI HONORER K2 YANG TIDAK LULUS TES.
2.    Masih adanya laporan dari Daerah terkait Verifikasi Data yang tidak dijalankan untuk membersihkan data data bodong
Maka kami dari Presidium FHI Pusat memberikan Usulan Draft Surat Edaran MENPAN terkait Penyelesaian Tenaga Honorer K2 yang belum lulus.
Adapun Draft Usulan Terlampir
Demikian Surat ini kami sampaikan sebagai Rekomendasi bagi Penyelesaian Tenaga  Honorer K2 seluruh Indonesia.
Jakarta, 25 Mei 2014
Ketua Presidium FHI Pusat                         Sekjend Presidium FHI Pusat

(Hasbi,S.Pd,MM)                                           (Eko Imam Suryanto,S.Psy, M.Pd)
cc.
-    Bapak Presiden RI
-    Komisi II DPR RI
-    PANJA GURU DPD RI
-    Kepala BKN
-    File
===============
DRAFT USULAN POINT-POINT untuk SURAT EDARAN MENPAN & RB TERKAIT PENDATAAN ULANG HONORER K2 YANG BELUM LULUS TES sekaligus Honorer Non Katagori Terkait dengan Wacana Pengangkatan menjadi CPNS
MENIMBANG
1.    Bahwa untuk memenuhi rasa keadilan bagi Seluruh Tenaga Honorer yang selama ini sudah mengabdikan dirinya pada instansi pemerintah
2.    Bahwa untuk memberikan penghargaan yang setingi tingginya bagi Para Tenaga Honorer yang selama ini sudah mengabdi untuk memperlancar tugas dan pelayanan publik
3.    Bahwa sampai saat ini kesejahteran Tenaga Honorer jauh dari layak memenuhi standar hidup minimal
4.    Mengingat Pemerintaha di daerah terpenci,terluar dan terdepan dalam memenuhi kebutuhan Guru,Tenaga Kesehatan, Penyuluh dan Tenaga Tehnis lainnya
5.    Usulan yang masuk dari berbagai daerah dan organisasi Honorer di Indonesia terkait Penuntasan Nasib Honorer yang bekerja di Instansi Pemerintah
6.    PP No 48 Tahun 2005 junto PP No 43 Tahun 2007 juncto PP 56 Tahun 2014.
7.    Surat Edaran MENPAN No 5 Tahun 2010
8.    Surat Edaran MENPAN No 3 Tahun 2012
9.    Undang Undang No  5 Tahun 2014 Tentang  Aparatur Sipil Negara
Maka Pemerintah Memutuskan untuk :
1.    Menambah Kuota Pengangkatan CPNS dari Tenaga Honorer K2 yang belum lulus
2.    Melakukan Verifikasi Data Kembali secara Nasional seluruh Honorer K2 yang ikut tes tetapi belum lulus.
3.    Menginventarisir Jumlah Tenaga Honorer yang bekerja sejak Tahun 2006 s/d 2012 yang bekerja di Instansi Pemerintah.
4.    Melibatkan TIM independen/ organisasi tenaga honorer didaerah dan di Pusat.
Selanjutnya terkait dengan Hal di atas Kami meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di Daerah untuk melaksanakan hal-hal sbb :
1.    Melakukan Inventarisir Kembali Para Honorer K2 yang mengikuti tes sesama Tenaga Honorer K2 tetapi dinyatakan belum lulus.(format terlampir)
2.    Melakukan pendataan secara nominatif jumlah Honorer Non Katagori yang bertugas sejak Tahun 2006 sampai 2012. (format terlampir)
3.    Untuk point 1 juga harus dilampirkan FC kartu Ujian yang bersangkutan
4.    Selanjutnya Hasil Inventarisir dan pendataan tersebut dikirim ke Pusat dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kepala SKPD dan Kepala Daerah.
Demikian masukan/ usulan TIM 9 FHI sebagai Draft  isi Surat Edaran MENPAN dengan harapan dapat membantu Ke MENPAN & RB dalam menuntaskan Masalah Tenaga Honorer di Indonesia.
Jakarta, 27 Mei 2014
Ketua Presidium FHI Pusat                      Sekjend FHI Pusat

(Hasbi,S.Pd,MM)                                        (Eko Imam Suryanto,S.Psy,M.Pd)

INFO



JAKARTA,BB – Penerimaan CPNS tahun 2014 masih banyak dinanti oleh sejumlah warga di seluruh nusantara ini. Tahun 2014 ini, sebanayak 482 instansi pemerintah akan membuka pendafataran CPNS.
Seperti diketahui, pemerintah menyediakan 100 ribu formasi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri atas 65 ribu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan 35 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut rencana pendaftaran penerimaan seleksi CPNS akan dilakukan mulai minggu ketiga Juli mendatang.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan,  untuk CPNS, 25 ribu formasi disediakan untuk instansi Pemerintah Pusat, dan 40 ribu formasi untuk Pemda, sedangkan PPPK terdiri dari 10 ribu untuk Pusat dan 25 ribu untuk Daerah.
“Tahun ini, terdapat 482 instansi pemerintah yang mendapat formasi, dan akan membuka lowongan CPNS. Untuk instansi pusat terdiri dari 31 kementerian dan 40 lembaga. Sedangkan pemerintah daerah terdiri dari 28 pemerintah provinsi dan 383 pemerintah kabupaten/kota,” papar Herman di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Selasa (17/6).
Menurut Herman,   prioritas rekrutmen CPNS untuk instansi pusat adalah  untuk jabatan fungsional tertentu (jabatan fungsional) yang menjadi jabatan utama di instansinya, dan jabatan fungsional lain sebagai penunjang jabatan utama. Selain itu, juga diprioritaskan untuk jabatan fungsional umum (pelaksana yang melaksanakan tugas teknis.
Adapun Prioritas CPNS untuk pemerintah daerah meliputi pelamar umum dengan prioritas jabatan di lingkungan dinas yang menunjang program pelaksanaan pembangunan sesuai potensi dan karakteristik daerahnya masing-masing. Selain itu, lanjut Herman,  juga pelamar khusus dengan prioritas jabatan dokter PTT untuk penempatan pada sarana pelayanan kesehatan pemerintah di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan dan kurang diminati. (Sumber Menpan)


JAKARTA,BB – Ada pernyataan menarik dari Menpan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar menegaskan,  pihaknya kini tengah menunggu data hasil verifikasi tenaga honorer kategori 2 dari kepala daerah. Dari sejumlah daerah yang sudah mengirimkan datanya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasilnya terjadi penurunan sangat signifikan.
Betapa tidak, ada pemda yang tenaga honorer K-2 sebanyak 1.800, yang lulus tes 800 orang. Tapi begitu diminta SPTJM Bupati, hanya 19 orang yang berani dipertanggungjawabkan. Ada juga yang tenaga honorernya 800 orang, yang lulus 300, dan begitu Bupati tandatangan SPTJM hanya 100 orang yang dinyatakan benar.
“Dengan adanya kewajiban menyampaikan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM)  dari kepala daerah akan kelihatan mana yang bodong mana yang benar. Yang bodong itu kita bersihkan semua,” ujar Menteri ketika menerima Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Soelistyo di Kementerian PANRB, Rabu (18/06).
Dalam kesempatan itu, Kepala BKN Eko Soetrisno mengungkapkan bahwa sudah ada sekitar 20 persen dokumen dari daerah yang masuk. Dalam verifiaksi kebenaran dokumen-dokumen tenaga honorer kategori 2 yang lulus tes tidak hanya dilakukan oleh Bupati dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tetapi dilakukan secara berjenjang.  Seorang Bupati tidak akan mungkin melakukan tandatangan SPTJM begitu saja.  “Harus ada tandatangan mulai dari kepala sekolah, kepala dinas, BKD, baru Bupati berani teken,” tambahnya.
Melihat kondisi tersebut, BKN yang semula menetapkan batas akhir penyerahan dokumen yang disertai SPTJM kepala daerah itu pada ahir Mei 2014, akhirnya diundur sampai akhir Juni. Sebab hampir seluruh bupati dan walikota minta perpanjangan waktu, karena masing-masing masih melakukan verifikasi. Dalam hal ini, pemda umumnya dibantu oleh kejaksaan maupun polisi. “Harusnya akhir Mei kemarin selesai, mereka minta sampai akhir Juni,” tambah Eko Soetrisno.
Laporan: cr19/Humas Menpan

Thursday, 8 May 2014

SEKILAS INFO


Tuntut Gaji GTT Rp 90.000 per Jam

SURYA Online, SURABAYA - Guru Tidak Tetap (GTT) yang tidak bisa memenuhi aturan 24 jam mengajar per minggu, menuntut diberikan upah yang sepadan, yakni Rp 90.000 per jam, seiring dengan kesetaraan kenaikan UMK Tahun 2014.
"Jadi tinggal dikalikan berapa jam dia mengajar per minggunya," tegas Ketua GTT/PTT Surabaya Eko Mardiono yang juga Ketua Dewan Koordinasi Honorer Indonesia, Sabtu (18/1/2014).
Menurut Eko, pemberian UMK maupun honor Rp 90.000 per jam itu tidak akan membebani keuangan sekolah karena anggarannya sudah disediakan Pemerintah, baik melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda).
"Karena ini sudah ada ketentuannya, jadi harus  berlaku mulai penggajian Februari 2014 seiring dengan kenaikan UMK," tegasnya.
Sementara untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT), selama ini sistem penggajiannya digolongkan menjadi tujuh kategori, mulai A hingga G, berdasarkan masa kerja. Misalnya, masa kerja 10 tahun baru mendapat sesuai UMK yakni Rp 2,2 juta per bulan.
"Pemerintah membuat ketentuan tentu ada anggarannya, jadi tidak ada alasan sekolah untuk tidak melaksanakan," ujarnya.
Sementara itu, pasca adanya penyesuaian gaji untuk GTT, mulai banyak sekolah yang memberlakukan sistem perjanjian kerjasama (MoU) dengan GTT. Dalam MoU tersebut tertulis bahwa para GTT bisa sewaktu-waktu dikeluarkan dari sekolah apabila tidak dibutuhkan lagi. Hal ini membuat sebagian GTT harus menjaga sikap agar tidak dicari-cari kesalahannya untuk dikeluarkan dari sekolah.
Eko berharap MoU ini tidak dipakai untuk menghakimi GTT. "Kami sepakat dengan MoU ini karena kami memang dituntut untuk bekerja sebaik-baiknya. Semoga tidak berdampak buruk bagi GTT," tukasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Iksan meminta sekolah untuk memberikan gaji GTT sesuai dengan UMK. Tidak boleh ada sekolah yang menolak ketentuan itu karena pihaknya sudah mengucurkan banyak anggaran untuk penggajian guru-guru baik lewat BOS maupun Bopda.
"Tetapi ini hanya berlaku untuk guru negeri lho. Untuk guru swasta tergantung yayasannya, kami tidak bisa mengintervensi yayasan," kata Iksan.
Iksan berharap guru-guru yang masih GTT atau honorer tetap eksis di sekolah. Bagi yang masih memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi CPNS, diminta untuk sabar menunggu proses pengangkatan. "Yang penting sekarang melaksanakan tugasnya dengan baik," tegasnya.

Monday, 5 May 2014

CELOTEH

Palsukan Data Honorer K2, GTT dan Mantan Kasek Wonogiri Dibekuk

Selasa, 6 Mei 2014 17:00 WIB | Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos |
Solopos.com, WONOGIRI — Penyidik reskrim Polres Wonogiri menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan pemalsuan data tenaga honorer kategori dua (K2) di salah satu SLTPN di Kecamatan Selogiri. Dua tersangka itu adalah seorang guru tidak tetap (GTT) bernama WH, 40, dan mantan kepala sekolah salah satu SMPN di Selogiri, Smn.
Keduanya sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Wonogiri, Senin (5/5/2014) malam, usai diperiksa penyidik di Mapolres Wonogiri. Penegasan itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Siti Aminah, didampingi Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKO Budiarto, dan Kaurbinops Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Kusnanto, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, Selasa (6/5/2014). “WH, seorang GTT dan Smn, mantan kepala sekolah sudah ditahan Senin [5/5/2014] malam,” ujar Siti Aminah.
Menurutnya, keduanya disangka melanggar pasal 263 perihal pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman sekitar tujuh tahun penjara. “Dalam pemeriksan kedua tersangka ngotot data yang dimilik tidak salah. Namun, penyidik menyakini ada data yang dipalsukan sehingga GTT WH lolos dalam pendataan tenaga honorer yang dilakukan Pemkab Wonogiri. Bukti-bukti sudah ditangan penyidik.”
Ditambahkan oleh Kasatreskrim, penetapan kedua tersangka didahului proses penyelidikan sejak 20 Februari 2014. “Pada 31 Maret, penyidik sudah menetapkan seorang GTT sebagai tersangka namun baru ditahan Senin kemarin. Penahanan untuk memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan lanjutan.”
Lebih lanjut dijelaskannya, kedua tersangka diduga melakukan pemalsuan data GTT. “Mantan kasek diduga membuat surat keterangan yang diduga palsu tertanggal per 1 Januari 2005 sedangkan seorang GTT memiliki data tersebut agar masuk database tenaga honorer dan lolos CPNS. Padahal realita di lapangan, GTT tersebut bekerja pada 2008.”
Kasatreskrim menyatakan selain kedua tersangka penyidik telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya Sekretaris Dinas Pendidikan (disdik) Wonogiri, Soesetijo, Kabid Pengembangan Karier BKD Wonogiri, Bambang Karno. Sebelumnya, Kepala BKD Wonogiri, Rumanti Permanandyah, menegaskan, pemalsuan data menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.
Rumanti mengatakan, pembentukan tim verifikasi ulang database tenaga honorer K2 dimaksudkan untuk melakukan kroscek data terhadap tenaga honorer yang dinyatakan lulus tes seleksi. “Jika ditemukan data yag diduga palsu menjadi rtanggung jawab SKPD masing-masing. Pemalsuan data bisa dijerat pasal pidana.

 

 

TAHUN 2014 GTT Jadi PNS ah MASSA.....?

Saturday, 4 January 20140 komentar


GTT Jadi PNS  ah MASSA.....?

Angin segar untuk bapak/ibu guru honorer, namun walaupun status kita saat ini adalah guru honorer tetapi kita harus tetap iklas mengabdi untuk mencerdaskan anak bangsa. Jadilah guru yang profesional dan tak kalah dengan mereka yang berstatus PNS. Semoga dengan keiklasan para bapak/ibu guru honorer, Allah akan mengubah nasib bapak/ibu menjadi lebih baik.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Baktiono, Rabu, mengatakan para guru tidak tetap (GTT) bisa diangkat menjadi PNS dengan syarat mereka harus mengajar selama 24 jam dalam satu pekan. "Kalau melihat edaran itu, para GTT sebenarnya memiliki peluang yang cukup besar," katanya.

Senengnya kabar ini untuk bapak/ibu guru honorer yang selama ini merindukan bisa menjadi PNS. Seperti yang kami kutip dari situs resmi republika.co.id . Peluang guru tidak tetap atau honorer untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil dinilai cukup besar menyusul adanya surat edaran baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan asalkan dengan syarat memenuhi kuota jam mengajar yang telah
ditentukan.

Sumber: GTT , GTY dan PTT Se Indonesia


Entah bagaimana nasib guru Honorer ataupun GTT yang telah lama menginduk pada sekolah negeri. Pekerjaan yang selama ini dilaksanakan tidak diimbangi dengan kejelasan statusnya. Akan sedikit berbeda dengan guru disekolah swasta yang hanya membutuhkan SK Guru tetap yayasan dengan minimal masa kerja 2 tahun mengajar, kemudian sudah mendapatkan pengakuan oleh pemerintah melalui program sertifikasinya. Sepertinya memang pemerintah tidak mau tahu dan memperjelas status “ilegal” bagi guru-guru honorer atau GTT yang menginduk pada sekolah negeri. Hal ini termuat dalam persyaratan program sertifikasi guru terakhir tahun 2014.


Tahun 2014 akan menjadi penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang terakhir. Karena pada tahun 2015 yang akan datang, penyelenggaraan sertifikasi guru akan dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG), hal ini sesuai amanat Permendikbud nomor 87 tahun 2013 tentang penyelenggraan program PPG Prajabatan, yang menggantikan Permendikbud no 8 tahun 2009 tentang PPG Prajabatan tentang. Guru akan memperoleh gelar profesional setelah mengikuti perkuliahan dengan beban belajar 40 SKS dengan menempuh 2 semester dengan tambahan gelar Gr (Guru Profesional).



Pelaksanaan PLPG 2014 akan dimulai dengan proses verifikasi calon peserta. Terdapat beberapa perbedaan mendasar pada pelaksanaan PLPG 2014 jika dibandingkan dengan pelaksanaan PLPG sebelumnya. Perbedaan tersebut mulai dari mekanisme penyelenggaraan hingga proses penetapan peserta.



Perbedaan penyelenggaraan sertifikasi 2014



1. Modul/bahan ajar peserta PLPG akan diserahkan lebih awal sebelum peserta mengikuti PLPG.

2. Penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi (UK) dan UK diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan.

3. Perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dalam hal ini PADAMU NEGERI dan dipublikasikan secara online.

4. Penetapan sasaran/kuota peserta sertifikasi didasarkan pada keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi



Persyaratan umum peserta sertifikasi guru 2014

1. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kemenag dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kemenag (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).

2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan.

3. Bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, maka harus memenuhi ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas tersebut.

4. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan baik sebagai PNS atau non PNS pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.

5. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta harus memiliki SK sebagai guru tetap yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan.

6. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.

7. Belum berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.

8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.

9. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). NUPTK ini sudah harus dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada sistem layanan transaksional PADAMU NEGERI.

Meskipun persyaratan umum peserta sertifikasi 2014 ini masih bersifat DRAFT dan belum menjadi Buku 1 sertifikasi guru 2014 karena belum disahkan, namun kiranya dapat menjadi acuan sementara bagi guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Mengingat bahwa yang menjadi database sumber pada aplikasi AP2SG adalah PADAMU NEGERI, maka sebaiknya guru segera melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Termasuk perbaikan jenjang pendidikan, mengingat, jenjang pendidikan peserta sertifikasi guru 2014 wajib S1.

Sumber : Antara

Sunday, 27 April 2014

PENGURUS FHT



SUSUNAN PENGURUS
FORUM HONORER TULUNGAGUNG( FHT )

A.    Dewan Pembina
1
SUPRIONO,SE.MSi
2
Drs.MARYOTO BHIROWO,MM
3
SUHARNO,M.Pd

B.      Team Advokasi

Advokkasi dan Hukum
:
DR.Drs.H.MARHEN DJUMADI,SE,MM,MBA

C.     Kepengurusaan
1
Ketua Umum
:
WIWIK AGUNG SURYANTO,S.Pd
2
Wakil Ketua
:
EKO CAHYO BUDI SANTOSO,S.Pd
3
Sekretaris Jendral
:
ANDHYK FIRAWAN,S.Pd
4
Wakil sekretaris  
:
GETTY INDAH TRISNAWATI,S.Pd
5
Bendahara Umum 
:
MUJITO,S.Pd
6
Wakil Bendahara    
:
DWI ANI SULISTYOWATI,S.Pd

D.    Divisi
   1
Humas dan Publikasi
:
HADI WIBOWO S.Pd.SD

E.     Kordinator wilayah Kecamatan  

1
TULUNGAGUNG
:
INDAH RETNA KUSUMAWATI,S.Pd
2
BOYOLANGU
:
AHMAD SHOLEKAN
3
KEDUNGWARU
:

4
NGANTRU
:

5
SUMBERGEMPOL
:
 ANANG SUDARMAJI,S.Pd
6
KAUMAN
:

7
GONDANG
:
DIAN MANGESTI,S.Pd
8
NGUNUT
:
NAFIQ ROBITOH,S.Pd
9
REJOTANGAN
:
SAIFUL AHMADI,S.Pd
10
CAMPURDARAT
:
DODY MARSINYO,S.Pd
11
PAKEL
:
SUSIANTO PRASETYO WIBOWO,S.Pd
12
BANDUNG
:
WINARSIH,S.Pd
13
BESUKI
:

14
KARANGREJO
:

15
KALIDAWIR
:
SISWANTO,S.Pd
16
PUCANGLABAN
:
SURAWAN,S.Pd
17
TANGGUGGUNUNG
:
YULI AGUNG PRASETYO,S.Pd
18
PAGERWOJO
:

19
SENDANG
: